RAPAT KOORDINASI PEKERJA SOSIAL DENGAN BAPAS PURWOKERTO

DSC06301

(Bapas Purwokerto, Senin 5 September 2016) - Bertempat di Aula Bapas Purwokerto diselenggarakan Rapat koordinasi Pekerja Sosial dengan Bapas Purwokerto di hadiri dari Pekerja Sosial Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen dan Purworejo masing-masing diwakili oleh dua orang pekerja sosial dan Pembimbing Kemasyarakatan. Tujuan diadakan koordinasi tersebut adalah untuk menyamakan langkah terhadap penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selama ini para Pekerja Sosial belum banyak dilibatkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan amanah Undang-Undang. Dijelaskan oleh Kepala Bapas Purwokerto melalui tugas dan fungsi Pekerja Sosial dengan amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Yaitu :

1.    Membimbing, membantu, melindungi dan mendampingi anak dengan melakukan konsultasi

     sosial  dan mengembalikan kepercayaan diri anak;

2.    Memberi pendampingan dan advokasi sosial;

3.    Memjadi sahabat anak;

4.    Membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak;

5.    Membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbingan Kemasyarakatan mengenai

     hasil bimbingan bantuan dan pembinaan anak berdasarkan peraturan Pengadilan Negeri;

6.    Mendampingi penyerahan anak kepada orang tua lembaga pemerintah atau lembaga

     masyarakat.

Ditambahkan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan Diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun maka tugas Pekerja Sosial adalah melakukan proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak, orangtua, korban, orangtua korban, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Kepala Bapas Purwokerto, “Saya sangat mengapresiasi adanya pertemuan ini dan mendorong peran aktif Pekerja Sosial dalam penanganan saksi dan/atau korban sehingga hak-hak ABH dan saksi korban dapat terpenuhi.

Yusuf Hidayaturrohman menyampaikan bahwa, “Saya sebagai koordinator Pekerja Sosial eks-karesidenan Banyumas sangat berterimakasih kepada Bapas Purwokerto yang telah memfasilitasi pertemuan ini.” Pihaknya berharap agar ke depannya lebih bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan saksi dan/atau korban serta Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kontributor : Moch Sulistiyono

DSC06329

 


Cetak   E-mail