Penjelasan Umum

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
    • di wilayah Indonesia; atau
    • di luar wilayah Indonesia
  2. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :
    • Paspor biasa; dan
    • Paspor biasa elektronik
  3. Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :
    • Manual; atau
    • Elektronik.

    Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.


Cetak   E-mail