Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah

gedung

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah  berada di Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232, No. Telp. (024) 3543063Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Membawahi 71 UPT di Jawa Tengah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
  3. Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang  keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
  5. Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

Cetak   E-mail