Persyaratan Permohonan Pernyataan

  1. Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
  2. Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Tidak menyebabkan berkewarga negaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap;
  4. Membuat Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan:
    • Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang;
    • Fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • Fotokopi kutipan akte kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau isteri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • Fotokopi kutipan akte perkawinan / buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    • Surat keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (tahun) berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    • Surat Keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal pemohon;
    • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan yang bersangkutan;
    • Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
    • Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
  5. Biaya Pendaftaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Cetak