KERAHASIAAN NEGARA |
KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YANG SEHAT |
KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI |
Pasal 17 a, c, d, e, f, i |
Pasal 17 b |
Pasal 17 g, h |
a. Penegakan Hukum |
b. Perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlidungan atas Kekayaan Intelektual |
g. Akta Otentik dan Wasiat Seseorang |
Pasal 18 ayat (2) |
Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaiana dimaksud dalam pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:
|
|