Pelantikan dan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Bapas 1

Semarang (02-06-2017) – Bertempat di Aula Lt.3 Kanwil Kemenkumham Jateng, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Sumardiono melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Dalam sambutannya Bambang Sumardiono menyampaikan bahwa dalam proses peradilan pidana dan dalam pelaksanaan pemidanaan hakekatnya dalam pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan pembibimbingan klien pemasyarakatan, pemasyarakatan berperan pada seluruh tahapan proses hukum, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi. Balai Pemasyarakatan berperan dalam tahap adjudikasi yaitu melalui laporan hasil penelitian kemasyarakatan. Disinilah peran Pembimbing Kemasyarakatan yaitu dengan membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan keputusan bagi aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan keputusan hukum yang tepat dan adil. Pada tahap post-adjudikasi, Balai Pemasyarakatan ikut didalam melakukan proses pembinaan dalam rangka admisi orientasi, asimilasi dan reintegrasi serta perlindungan anak.

Bapas 3

Bapas 2

Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, peran Balai Pemasyarakatan khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi sangat penting dan strategis didalam setiap tahapan proses hukum bagi anak.

Bapas 4

Menutup sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berpesan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, merupakan ujung tombak kinerja Bapas. Sebagai  PK Bapas dituntut untuk lebih kreatif dan berinovasi sesuai dengan tingkatan jabatan, lakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama,dengan seluruh unsur baik di Kementerian Hukum dan HAM tingkat Pusat, Wilayah, Unit Pelaksana Teknis serta instansi terkait lainnya, buktikan dengan kerja dan karya nyata melalui kinerja yang tinggi dengan sebaik-baiknya, bekerja penuh dedikasi, mencapai prestasi dan loyal pada profesi.

Bapas 5

Bapas 6

Setelah Pelantikan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas mendapat arahan dan dan pembekalan yang berkaitan dengan administrasi sebagai ASN dan teknis-teknis sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. (Humas Kanwil Jateng)


Cetak   E-mail