Teleconference Penyampaian Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2018

Vicon 1

Semarang (19/06) – Bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, telah diselenggarakan Teleconference Penyampaian Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2018 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Para Kepala Divisi, Para Kepala UPT Se-Kota Semarang dan Para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.Teleconference tersebut beragendakan evaluasi kinerja Tahun 2017, Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2018 serta Kebijakan Perancanaan.

“Para Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) diharapkan dapat memaksimalkan UPT –UPT agar lebih maksimal dalam pelayanan dan mengembangkan inovasi-inovasi dalam pelayanan yang ada di daerah masing–masing sehingga diharapkan ikut mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan-pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan lainnya, serta dipertahankan terkait dengan feformasi birokrasi dan terkait dengan integritas,” kata Sekretaris Jenderal, saat memberikan pengarahan melalui teleconference di ruang teleconference Kantor Kemenkum HAM RI.

Vicon 2

Vicon 3

Sekretaris Jenderal juga menyampaikan Pagu Indikatif Kemenkumham TA. 2018 serta beberapa kebijakan Sekretaris Jenderal diantaranya pada belanja pegawai agar memperhitungkan gaji ke-13 dan menggunakan ADK GPP terbaru, pada belanja operasional agar memprioritaskan pengalokasian anggaran untuk pemenuhan langganan daya dan jasa dan keperluan sehari-hari perkantoran serta melakukan efisiensi pengalokasikan anggaran perjalanan dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pemeliharaan peralatan perkantoran dan honor pengelola keuangan serta sewa kendaraan dinas. Pada belanja non operasional agar mengalokasikan kegiatan prioritas yang harus mendukung indikator kinerja utama (outcome) masing-masing program sesuai dengan postur anggaran dan petunjuk teknis masing-masing programserta melaksanakan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.03.01 tahun 2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Efisiensi dan Efektifitas Pengalokasian Anggaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada penyampaian pengarahan Sekjen Kemenkum HAM ini, teleconference dilakukan kepada Ka.Kanwil, Kepala Divisi (Kadiv), Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dan pejabat administrator di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum HAM di seluruh Indonesia. Setelah penyampaian arahan, selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para Kepala Kantor Wilayah. (Humas Kanwil Jateng)

Vicon 4

Vicon 5


Cetak   E-mail