Kemenkumham Jateng Lakukan Monitoring Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM & Pelayanan Publik

D1864E81 DB91 468B BADE 9F3C4A4B6AD1

 

SURAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang HAM melakukan pemantauan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM dan monitoring evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) guna pengumpulan dan pengolahan Data  HAM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta, Kamis (12/10).

Tim Kanwil yang dipimpin oleh Kepala  Bidang HAM, Lista Widyastuti  didampingi Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho dan Pelaksana Bidang HAM ditemui oleh Kasi pembinaan tahanan, Ervan dan KPR, Hendra beserta jajaran.  

Mengawali pertemuan, Lista menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka monitoring pos pengadun dugaan pelanggaran HAM dan evaluasi P2HAM kali ini demi tercapainya pelayanan publik berbasis HAM dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di Rutan Kelas I Surakarta guna pengumpulan dan pengoalahan data implementasi HAM di Jateng. 

"Melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dari UPT. penempatan Pos Pengaduan pada tiap UPT sebagai salah satu layanan yang mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM,” ungkap Lista.

 

"Sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang semula pos Yankomas sekarang menjadi Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM, dan berdasarkan Permen dimaksud, bidang HAM pun telah menyiapkan buku saku sebagai pedoman petugas penerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam melayani masyarakat,” sambungnya.

Ervan menyampaikan mewakili Karutan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan kerja sama bidang HAM kanwil dalam pemantauan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM dan monitoring pemenuhan fasilitas serta pelayanan dalam pelaksanaan P2HAM di Rutan Kelas I Surakarta.

 

“Pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM sementara ini belum ada ruangan khusus namun masih bergabung dengan pelayanan yang lain dan kami masih berbenah untuk pemenuhan sarpras dan tempat layanan, dan terkait jumlah pengadu dugaan pelanggaran HAM sampai saat ini belum ada, namun besar harapan kami agar petugas pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM kami di berikan bimtek/pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan bagi masyatakat," ungkap Ervan.

 

Sebagai informasi, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan P5HAM.

Kegiatan di akhiri dengan melakukan peninjauan fasilitas yang diperuntukkan untuk pelayanan.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail