Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan yang Layak bagi WBP

90D2DD89 D980 4441 8B3F F16F420A6B68

 

SEMARANG - Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi setiap warganya, tidak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Mendasari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Penguatan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan, pada Kamis (19/10) di Ruang Rapat Arjuna.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Jefri Purnama didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, & Rehabilitasi, Khrisna Murti. 

 

Dalam sambutannya, Jefri mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang sedang berhadapan dengan hukum, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam pemenuhan hak kesehatan jasmani dan rohani.

 

“Amanat layanan perawatan kesehatan terhadap WBP diatur dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, mengatakan bahwa selama WBP yang mengalami gangguan kesehatan tersebut berada di dalam Lapas/Rutan harus berada dibawah pengawasan dan penanganan tenaga kesehatan, namun pada pelaksanaannya belum dapat sepenuhnya berlangsung sesuai yang diharapkan mengingat keterbatasan tenaga kesehatan,” ujar Jefri.

 

Jefri pun menuturkan tidak semua dari WBP dan Andikpas yang menjalani hukuman penjara mempunyai sikap, kesadaran, pemahaman, atau perilaku yang menunjukkan kerelaan dan keikhlasan menerima keadaan dirinya yang tengah menjalani hukuman penjara.

 

“Hilangnya kemerdekaan di Lapas, LPKA dan Rutan merupakan salah satu faktor pemicu dari sumber terjadinya stress, frustrasi ataupun gangguan kesehatan,” sambungnya.

 

“Hal inilah yang harus diupayakan jajaran petugas Lapas, LPKA dan Rutan agar terpelihara kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik bagi seluruh WBP dan Andikpas,” tuturnya lebih lanjut.

 

Sebagai informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah menunjuk 3 UPT, yaitu Lapas Kelas I Semarang, Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dan Lapas Kelas IIB Batang sebagai Percontohan Penyelenggara Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Diharapkan 3 UPT tersebut dapat menjalin kerjasama dengan stakeholder dalam hal ini tentunya Dinas Kesehatan dan Puskesmas terdekat maupun dengan akademisi ataupun dengan lembaga yang bergerak dalam bidang psikologi.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail