Sasar Perangkat Desa di Kabupaten Grobogan, Kemenkumham Jateng Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

IMG 20231019 175051 722

*Sasar Perangkat Desa di Kabupaten Grobogan, Kemenkumham Jateng Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*

Purwodadi - Kemenkumham Jateng kembali sosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kali ini sosialisasi menyasar seluruh perangkat dari Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Grobogan, Kamis (19/10).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Staff Ahli Bupati Grobogan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Moch. Fachrudin, dengan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Darrah Kabupaten Grobogan, Riadqa Priambodo.

“Terdapat pembaharuan hukum pidana yang dibawa oleh pemerintah melalui KUHP baru ini, salah satunya yaitu meninggalkan paradigma hukum pidana sebagai alat pembalasan menjadi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif,” ujar Fachrudin ketika membuka kegiatan tersebut.

Di sisi lain, Fachrudin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang telah berkenan untuk menyebarluaskan informasi hukum terkini, khususnya KUHP baru, bagi aparat dari Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Grobogan.

Topik utama sosialisasi KUHP kemudian disampaikan secara langsung oleh Penyuluh Hukum Madya, Masnur Tiurmaida.

“Terdapat berbagai alternatif sanksi pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada para terdakwa. Harapannya kemudian bagaimana pidana penjara bukan lagi menjadi pidana yang paling utama untuk dijatuhkan melainkan juga mengutamakan asas keseimbangan yang diusung oleh KUHP baru, yakni keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu,” ujar Masnur Tiurmaida.

Sebagaimana yang diketahui, KUHP baru akan diberlakukan pada tahun 2026 sehingga terdapat masa waktu 3 (tiga) tahun untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.


Cetak   E-mail