Kemenkumham Jateng Lakukan Pembinaan Terhadap Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Grobogan

IMG 20231019 175902 189

*Kemenkumham Jateng Lakukan Pembinaan Terhadap Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Grobogan*

Purwodadi - Kemenkumham Jateng yang diwakili oleh Tim Penyuluh Hukum lakukan pembinaan secara langsung bagi seluruh aparat Desa Binaan Sadar Hukum yang ada di Kabupaten Grobogan, Kamis (19/10).

Kegiatan pembinaan Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Grobogan dibuka secara langsung oleh Staff Ahli Bupati Grobogan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Moch. Fachrudin, dengan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Darrah Kabupaten Grobogan, Riadqa Priambodo.

“Mohon dimanfaatkan dengan sebaik mungkin kegiatan ini untuk menyampaikan kendala maupun bertanya mengenai pemenuhan data dukung Desa Binaan Sadar Hukum. Agar kemudian seluruh desa yang telah dibina dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum,” ujar Fachrudin ketika membuka kegiatan.

Lebih lanjut Fachrudin berharap agar perangkat desa tidak hanya mengejar status Desa Sadar Hukum saja. Melainkan lebih dari itu, yang utama ialah harus terus secara konsisten mengimplementasikan seluruh indikator yang ada pada Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Pembinaan yang bertempat di Gedung Riptaloka Pemerintah Kabupaten Grobogan diawali dengan sosialisasi mengenai pemenuhan data dukung Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Setelah kami melakukan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga di kabupaten/kota lain, kendala utama yang selalu dihadapi oleh admin atau perangkat desa/kelurahan ialah tertib administrasi,” ujar Nurwita, Penyuluh Hukum Muda.

Lebih lanjut, Nurwita memberikan tips dan trik kemudahan mengumpulkan data dukung yaitu dengan memanfaatkan media sosial.

“Media sosial sudah menjadi sarana penunjang kemudahan mendapatkan informasi. Dengan memanfaatkan media sosial, pihak desa dapat menyebarluaskan kegiatan sekaligus informasi kepada warga sehingga terdapat arsip secara digital bagi pemenuhan data dukung yang dibutuhkan,” jelas Nurwita.

Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi kepada perangkat desa untuk melakukan pemenuhan Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sebagaimana yang diketahui, Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat membentuk masyarakat yang patuh, tunduk, dan taat hukum sehingga terbentuk budaya hukum yang berkualitas di masyarakat.


Cetak   E-mail