Kemenkumham Jateng Gelorakan Anti-Perundungan di Pondok Modern Selamat Kendal

Picsart 23 10 19 19 37 18 744

Kendal - Maraknya kasus perundungan yang terjadi di kalangan peserta didik akhir-akhir ini menjadikan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Tim Penyuluh Hukum turun ke lapangan untuk mensosialisasikan anti-perundungan, salah satunya di Pondok Modern Selamat Kendal, Rabu (18/10).

Tim Penyuluh Hukum menjelaskan bahwa perundungan merupakan tindakan yang harus dijauhi dan dicegah sedini mungkin karena dapat menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban perundungan.

“Aksi perundungan harus diberhentikan dan dicegah karena tidak hanya menimbulkan trauma fisik bagi korban, melainkan juga trauma secara psikis,” ujar Lilin Nurchalimah, Penyuluh Hukum Madya.

Lebih lanjut, Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Muda juga menguraikan bahwa terdapat sanksi hukum yang dapat dijatuhkan bagi pelaku perundungan.

“Ingat, di usia kita yang masih muda harus belajar sebaik mungkin dan mengukir prestasi sebanyak-banyaknya. Jangan gadaikan masa depanmu dan jangan sampai mengecewakan orang tua kamu!”, pesannya.

Hadir pada giat tersebut Kepala Sekolah Pondok Modern Selamat Kendal.


Cetak   E-mail