Kemenkumham Jateng Gelar Hybird Meeting Rapat Koordinasi Evaluasi AKSI HAM B08 & Pelaporan Aksi HAM B12

EDD6597E 6345 416F 9262 D9EFA2D4AD81

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM, melaksanakan hybrid meeting Rapat Koordinasi Evaluasi Aksi HAM B08 DAN Persiapan Pelaporan Aksi HAM Tahun 2023 dengan mengundang Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), dan Bappeda Kabupaten/Kota se Jawa Tengah di ruang rapat yudishtira kanwil, Jumat(20/10). 

 

 

Kegiatan rapat koordinasi secara hybrid dibuka langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam sambutannya Lista menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Periode pelaporan catur wulan yaitu B04, B08, dan B12 dimana pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengisi formulir dan dokumen pendukung sesuai dengan periode pelaporannya sebagai implementasi HAM di daerah”. ungkapnya.  

 

"kerja sama antara Ditjen HAM, Kanwil Kemenkumham Jateng, dan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sebagai bentuk sinergitas antar lembaga terkait yang menjadi kunci dalam menyukseskan program RANHAM di Provinsi Jawa Tengah sesuai amanat dari Perpres 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025,” Ungkapnya.

 

Kegiatan rakor secara hybrid ini menyajikan dua narasumber yakni dari Direktorat Jenderal HAM, Analis Kerja Sama, Ita Anggun Bareka dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Ichsan Muhajir. Rakor di hadiri oleh peserta dari Biro Hukum Provinsi, Bapedda dan Bagian Hukum se-Jawa Tengah. 

 

Dalam paparanya, perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi menyampaikan fokus utama RANHAM Generasi ke V ini meliputi kelompok rentan, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat; dan pembentukan Tim RANHAM di setiap kab/kota, dan Tanggung jawab Gubernur dalam RANHAM bersama Kanwil Kemenkumham sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah dalam  memantau, memonitoring, evaluasi, supervisi, memberdayakan dan memfasilitasi daerah Kab/kota di wilayahnya; serta Kunci keberhasilan pelaporan.

 

Selanjutnya, Dalam paparan perwakilan dari Ditjen HAM menyampaikan terkait Evaluasi Aksi HAM B-08 tahun 2023 bahwa kendala pelaporan terdapat pada data dukung yang masih belum sepenuhnya menggunakan format yang sama, pemenuhan aksi program/kegiatan pertemuan/rapat koordinasi/sosialisasi terkait pemenuhan Aksi HAM belum secara khusus dilakukan oleh OPD terkait, serta adanya mutasi dari pejabat/staf/operator yang menangani. Hasil capaian pelaporan Aksi HAM periode B08 Jawa Tengah segera akan kami sampaikan namun secara umum sudah baik dan perlu di tingkatkan lagi karena masih ada kab/kota yang masih belum maksimal.

 

Sebelum menutup paparanya, pembicara dari Ditjen HAM menyampaikan aksi-aksi yang harus dilaporkan beserta hal-hal yang yang perlu disertakan berupa data dukung dalam pelaporan Aksi HAM periode B12 yang harus di penuhi oleh prov/kab/kota ke aplikasi SAPAHAM yang akan dibuka terjadwal pada tanggal 28 November - 5 Desember 2023. 

 

Sesi terakhir kegiatan yaitu sesi tanya jawab. Para peserta dengan antusias memberikan pertanyaan seputar tema. Sebagai informasi, dalam RANHAM Generasi ke V (2021-2025) pelaporan Aksi HAM saat ini sudah tidak menggunakan serambi.ksp namun sudah menggunakan aplikasi SAPAHAM. 

 

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail