Kajian Kamis Taqwa : Konsekuensi Hukum Bagi Orang Yang Tidak Berpuasa

IMG 20240321 WA0016 

 

SEMARANG - Kajian rutin Badan Amalan Islam (BAI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah hari ini, Kamis (21/03), membahas tentang kondisi dan hukum bagi orang yang tidak berpuasa.

 

Disampaikan oleh Ustadz Kholis Nur Mujahid, konsekuensi hukum bagi yang tidak berpuasa ada 3 yaitu qodho, fidyah, dan imsak.

 

Qodho adalah kewajiban mengganti puasa di hari lain, sejumlah hari yang ditinggalkan bukan jumlah jam atau bulan. Sedangkan fidyah adalah membayar sejumlah satu mud ( 5,8 – 7 ons ) bahan makanan utama sehari – hari kepada fakir/miskin sejumlah hari yang tidak puasa.

 

Dan imsak yaitu berperilaku seperti orang puasa, artinya menahan diri hingga datangnya waktu maghrib.

 

Ustadz Kholis menjelaskan beberapa contoh kondisi orang yang tidak berpuasa, seperti orang sakit yang kemungkinan sembuh berarti hanya qodho saja tanpa fidyah dan imsak, begitu juga orang sedang safar.

 

Kemudian terdapat pula kondisi seseorang yang menjadi gila sepanjang bulan Ramadhan, maka dia terbebas dari ketiga konsekuensi hukum di atas.

 

Dan bagi pasangan suami istri, jika melakukan jima' di siang hari bulan Ramadhan, maka dia wajib qodho dan membayar kafaroh yaitu membebaskan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin masing-masing 1 mud.

 

Lalu contoh lain apabila ada seseorang yang lupa bahwa ia sedang berpuasa dan melakukan hal yang membatalkan (makan, minum), maka ia hanya wajib imsak (menahan diri) sampai datangnya maghrib.

 

Di akhir kajian, Ustadz Kholis memberikan nasihat bagi pasangan suami istri di bulan Ramadhan, terutama bagi suami.

 

Yaitu Bagi seorang suami di bulan Ramadhan, tidak sepantasnya meminta yang macam-macam kepada istrinya, contoh minta masak yang memberatkan istri, bahkan hendaknya ia bersyukur dan berterima kasih kepada istrinya atas apa yang telah dilakukan.

_Wallahualam bishawab_


Cetak   E-mail