Kemenkumham Jateng Gelar Rapat mengenai Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum bagi Pemerintah Daerah

C1C38F8B B9A0 41E9 A0D1 D323088C9B98 

 

SEMARANG – Kanwil kemenkumham Jateng menggelar rapat mengenai Pelaksanaan Penilaian IRH pada Tim Kesekretariatan Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH), pada Rabu (20/3).

 

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti dan dihadiri secara langsung oleh Kasubbid P3HAM dan pelaksana serta diikuti secara daring oleh Kepala Bidang Hukum, Kasubbid Luhbankum ,Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. 

 

Kegiatan rapat ini merupakan sinergi antara bidang HAM dan Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM serta Badan Pembinaan Hukum Nasional. 

 

Diawali dengan pemaparan perubahan peran sekretariat wilayah dalam penilaian IRH di lingkungan pemerintahan daerah, yang dipaparkan oleh Yuliyanto selaku Koordinator IRH Wilayah Jawa Tengah dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. 

 

Lebih lanjut Yuliyanto menyampaikan variabel penilaiain Indeks Reformasi Hukum yang sampai saat ini masih terdapat beberapa hal yang harus dibahas.

 

Dilanjutkan dengan pemaparan timeline Pelaksanaan Penilaian IRH untuk Pemerintah Daerah tahun 2024 kepada seluruh peserta rapat. Walaupun masih ada kemungkinan terjadi perubahan dalam timeline yang dibuat dikarenakan buku acuan yang belum diterbitkan. Berdasarkan timeline yang telah dirancang saat ini, penilaian IRH secara mandiri direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juli. 

 

Sedangkan pada bulan Agustus direncanakan untuk pelaksanaan penilaian IRH dan validasi oleh TPN, lanjut Yuliyanto.

Dalam proses penilaiannya terdapat empat variabel yang digunakan sebagai pedoman dalam penilaian IRH pada tahun 2024. 

 

Keempat variabel tersebut mencakup Tingkat Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM, Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kualitas Re-Regulasi atau Deregulasi Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Hasil Review, serta Penataan Database Peraturan Perundang-Undangan. Secara lebih spesifik, penjelasan mengenai standar kualitas pada variabel ketiga dijelaskan oleh Hendra selaku perwakilan dari BPHN. Kegiatan rapat yang dilakukan pada pagi hari ini diakhiri dengan direncanakannya sosialisasi kembali bersama BSK, BPHN, dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah pada 27 Maret 2024.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail