Terima P3K, Kadiv Administrasi Minta Untuk Patuhi Ketentuan Sistem Kerja

B0236E5F 6F93 4995 975C 89AD5530C9EC

 

SEMARANG – Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi fokus untuk melakukan penataan pegawai non ASN melalui formasi khusus serta untuk merekrut tenaga-tenaga sesuai kualifikasi pendidikan melalui jalur formasi umum. 

 

Hari ini, Senin (25/03) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima 4 (empat) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Ruang Rapat Kadivmin. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor didamping Kepala Bagian Umum, Anton Tri Oktabiono dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, Meivita Dewi Widyastuti.

 

Hajrianor menghimbau agar setiap P3K untuk mematuhi sistem yang ada.

 

“Selamat kepada saudara-saudara, untuk penugasan di Lapas/Rutan yang sangat kekurangan tenaga jadi sangat membutuhkan untuk tenaga medis untuk Warga Binaan,” ujar Hajrianor.

 

“Kami minta untuk setiap  mematuhi ketentuan sistem kerja pada masing-masing satuan kerja dan yang jelas nanti saudara di Lapas/Rutan membantu tenaga yang disana supaya kehadiran anda bermanfaat,” sambungnya.

 

“Kami harap semua P3K cepat menyesuaikan dengan cara kerja, cara berkomunikasi dan cara berkoordinasi dengan lingkungan masing-masing satuan kerja,” tandasnya.

 

Selanjutnya, Hajrianor berupaya menambahkan wawasan kepada para P3K terkait Divisi Administrasi pada Kantor Wilayah sebagai Pembina UPT. Divisi Adminitrasi berperan sebagai supporting unit yang mendukung kelancaran tugas dan fungsi seluruh Divisi. Pada Divisi Adminitrasi ada 2 Bagian yaitu Bagian Umum yang mengampu 2 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Pengelolaan Keuangan & BMN dan Sub Bagian Kepegawaian, TU & Rumah Tanggan. Dan ada  Bagian Program & Humas yang mengampu Sub Bagian Humas, RB & TI serta Sub Bagian Program & Pelaporan.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail