Kemenkumham Jateng Lakukan Koordinasi dengan Biro Hukum Setda Prov. Jateng terkait GTD-BHAM & P2HAM

2ADE0435 CE0B 48C0 A73D 7F92B6AFD7E9

 

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan didampingi oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan melakukan Koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah terkait Persiapan Pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Senin (25/03).

 

Kedatangan Tim Bidang HAM diterima langsung oleh Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Tengah, ZRP. Tj Mulyono di ruang kerjanya.

 

Di awal pertemuan, Lista menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke Biro Hukum adalah dalam rangka persiapan pelaksanaan Strategis Nasional Bisnis dan HAM. "Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD-BHAM) telah dikukuhkan oleh Pj. Gubernur 28 Desember lalu, selanjutnya untuk persiapan nantinya akan kita adakan rapat koordinasi dengan mengundang masing-masing anggota POKJA yang masuk dalam GTD-BHAM. Pada rapat tersebut, kita akan sampaikan kembali tugas dan fungsi masing-masing POKJA sebelum kita lakukan Sosialisasi aplikasi PRISMA 2.0 kepada perusahaan-perusahaan", jelas Lista.

 

Dalam kesempatannya, Mulyono menanggapi positif terkait rencana rapat koordinasi dengan para POKJA GTD-HAM ini. "Rapat koordinasi ini penting mengingat sejak dikukuhkan, POKJA GTD-HAM belum sempat melakukan rapat. Nanti kita undang juga APINDO Jawa Tengah sebagai anggota POKJA yang memiliki akses ke Pengusaha di seluruh Jawa Tengah. Rencanaya rapat akan dipimpin oleh Ketua yaitu Gubernur didampingi oleh Wakil Ketua, Setda Provinsi dan Sekretaris yaitu Kepala Kantor Wilayah,” jelas Mulyono.

 

Lebih lanjut, Lista menyampaikan “Dalam Rakor hendaknya bisa disampaikan Rencana Kerja Pokja GTD BHAM dan dapat sebagai ajang silaturahmi bagi para anggota dalam pokja masing-masing, setelah Rakor dengan POKJA GTD-BHAM, kita bisa melakukan sosialisasi PRISMA 2.0 agar Perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa melakukan penilaian dan assesmen mandiri apakah perusahaan tersebut telah sesuai dengan indikator-indikator Bisnis dan HAM, tambah Lista.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) yang berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis. Stranas Bisnis dan HAM merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan dan strategi nasional dalam mendorong terciptanya bisnis yang ramah HAM dan disusun dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail