Kepala Divisi Administrasi Ikuti Kegiatan Rekonsiliasi & Pemutakhiran Data Hukdis

IMG 20240327 202919 552

SEMARANG - Kepala Divisi Administrasi Hajrianor mengikuti Kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data Hukuman Disiplin melalui aplikasi SIMWAS Inspektorat Jenderal secara daring, Selasa (26/03). 

 

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali, guna tersedianya data hukuman disiplin pegawai yang valid dan akurat dalam aplikasi SIMWAS Inspektorat Jenderal versi 3.0.

 

Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Lilik Sujandi menyebut kegiatan dilaksanakan sebagai kelanjutan atas program-program yang sudah dilakukan sebelumnya baik pada unit utama maupun beberapa kanwil dalam rangka menciptakan kondisi kegiatan (habbit) dimana proses penjatuhan hukuman disiplin dapat terdokumentasi secara aktual dan valid.

 

"Dalam rangka mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai Kementerian Hukum dan HAM, dihimbau agar para Sekertaris Unit Utama, Kepala Divisi administratif, dibantu para operator hukuman disiplin pada aplikasi SIMWas versi 3.0 untuk selalu memantau dan melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing," terang Lilik. 

 

"Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023," sambungnya. 

 

Lebih lanjut, Lilik juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada para pengelola kepegawaian dan operator aplikasi SIMWas yang sangat “concern” dan berkesinambungan dalam melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai pada aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0.

 

Menurutnya, hal ini sebagai wujud satu data Kementerian yang kedepannya dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan.

 

Diakhir arahan Lilik berpesan bahwa dalam melaksanakan proses penjatuhan hukuman disiplin agar memperhatikan hal-hal yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. 

 

"Hal ini agar dapat tersaji data Hukuman disiplin pegawai yang valid dan akurat di lingkungan wilayah kerja masing-masing," tutupnya. 

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 oleh para operator SIMWAS pada unit utama yang hadir secara langsung dan dan operator kantor wilayah hadir secara daring. 

 


Cetak   E-mail