Kadiv Yankumham Hadir GI Goes to Marketplace

 Picsart 24 04 23 14 54 13 070

 

 

MAGELANG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, Selasa (23/04).

 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Merek, Kurniaman Telaumbanua, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdian dan dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan.

 

Dalam sambutannya, Kurniaman menyampaikan gambaran umum tentang Indikasi Geografis dan manfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Magelang.

 

Menurutnya, Indikasi Geografis membawa kekhasan suatu produk dari suatu daerah yang harus dijaga kualitasnya.

 

"Jangan sampai menghilangkan kekhasan suatu produk hanya untuk memenuhi permintaan," ujarnya.

 

Kurniaman juga menjelaskan Indikasi Geografis merupakan potensi besar negara Indonesia sebagai negara dengan bio diversity terbesar kedua di dunia, sehingga menambah nilai produk yang memiliki ciri khas tertentu.

 

Indikasi Geografis di Indonesia, kata Kurniaman telah tercatat sebanyak 129 jenis.

 

"Yang mana jumlah ini masih jauh dibandingkan negara - negara Asia Tenggara lainnya," ungkapnya.

 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis berharap masyarakat lebih tertantang untuk menambah dan mencari indikasi geografis di wilayahnya .

 

Dia juga berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengembangkan ilmu dalam mempromosikan produk dan mendaftarkannya pada Indikasi Geografis.

 

Dalam Konferensi Pers dengan pihak Media, Kurniaman mengungkapkan bahwa Kabupaten Magelang dengan produknya yaitu Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dijadikan percontohan melalui beberapa pertimbangan, yang salah satunya adalah diharapkan mengikuti kesuksesan Kopi lain yang sudah didaftarkan Indikasi Geografisnya seperti Kopi Mandailing, Kopi Gayo, dan lainnya.


Cetak   E-mail