Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bapas Pati Lakukan Inovasi

bapas1
 
Semarang-Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Heni Yuwono, memberikan apresiasi atas terobosan Bapas Pati dalam memberikan pelayanan terhadap publik, Rabu (19/12). 
 
Kegiatan Bapas Pati yang sering dimuat pada media sosial patut dijadikan contoh UPT lain. 
 
“ Salah satu kegiatan Bapas Pati yang menjadi perhatian kami adalah inovasi kegiatan pelayanannya, yakni semula jam kerjanya lima hari diubah menjadi tujuh hari kerja, satu minggu penuh untuk melayani publik,” kata Heni.
 
“ Inovasi yang sederhana, murah tetapi dibutuhkan komitmen bersama sehingga tercapai persepsi yang sama dalam pelayanan,” sambungnya.
 
Lebih lanjut Heni menjelaskan bahwa mengingat salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang perlu segera dilakukan adalah pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidikan terhadap  Anak yang Berkonflik Hukum (ABH). Selain itu tugas PK lainnya yang juga tidak kalah pentingnya yakni melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
 
“ Pendampingan BAP tersebut tidak boleh ditunda-tunda, harus segera dipenuhi bilamana ada permintaan dari penyidik,"ujarnya.
 
“Inilah yang menjadi salah satu dasar Bapas Pati melakukan terobosan pelayanan terhadap publik yang tidak mengenal hari libur," jelas Heni
.
Sebagai informasi, yang menjadi dasar Bapas Pati untuk melakukan terobosan inovasi kinerja di hari libur tersebut adalah pertama Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 21 ayat (2) bahwa koordinasi harus dilakukan dalam waktu paling lama 1x24 jam sejak dimulainya penyidikan. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) harus selesai dalam waktu 3 x 24 jam.
 
Kedua untuk memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh re-integrasi pada hari libur sehingga mereka dapat segera berkumpul dengan keluarga dan berinteraksi dengan masyarakat.
 
Ketiga Klien Pemasyarakatan yang sudah bekerja dapat melaksanakan salah satu kewajibannya yakni wajib lapor dihari libur kerja.
 
Sejak pelayanan hari libur yang dimulai Oktober sampai bulan Desember ini, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Data khusus hari Libur, Bapas Pati telah menerima klien yang wajib lapor sejumlah 58 orang dan penerimaan klien baru dari Lapas dan Rutan sebanyak 28 orang serta permintaan Litmas dari penyidik sebanyak 2 kasus. 
 
"Kami berharap apa yang dilakukan Bapas Pati tersebut dapat menjadi contoh khususnya Bapas-Bapas di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Bapas-Bapas lain di seluruh Indonesia,” harap Heni.
 
“Semoga inovasi Bapas Pati yang bagus ini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dapat dikuatkan dalam bentuk kebijakan Surat Edaran sebagai pedoman pelayanan terhadap publik di Bapas,” pungkasnya.
 
(Humas Kemenkumham Jateng-Doc/Red : Bapas Pati)
 
bapas2
 
bapas3
 

Cetak   E-mail