Materi SOP Pengawasan Keimigrasian oleh Kabid Perizinan dan Informasi Kanwil Jawa Tengah

b

Semarang – Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Tengah, Budiono Setiawan, memberikan materi kepada 80 (delapan puluh) peserta Pelatihan Teknis Pengawasan Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Senin, (22/04) di Hotel @HOM Semarang.

Membawakan materi “Standar Operasional Prosedur Pengawasan Keimigrasian”, Budiono menjelaskan bahwa keimigrasian ada untuk menjaga lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menegakkan kedaulatan negara. Mereka yang diperbolehkan masuk adalah yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta memberikan manfaat bagi Indonesia.

b2

“Timpora, atau Tim Pengawasan Orang Asing, merupakan salah satu bentuk program dalam menjalankan fungsi Keimigrasian, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait mengenai hal yang berkaitan dengan orang asing,” jelasnya.

Lebih lanjut Budiono juga menerangkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing tidak serta merta merupakan tugas Keimigrasian saja, namun juga merupakan tanggung jawab bersama semua Tusi masing-masing lembaga/kementerian.

Sesi kelas ditutup dengan diskusi dan tanya jawab mengenai kendala di tiap Kanim dan modus-modus yang digunakan oleh Orang Asing maupun Warga Negara Indonesia dalam menghindari kebijakan Imigrasi.

#Kemenkumham #KolaborasiBerkinerja #JatengGayeng

“Always The Best”

(Humas)

b3


Cetak   E-mail