Bapas Dan Lapas Magelang Berkolaborasi Wujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan

 IMG 20190625 WA0031
 
 
MAGELANG - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 35 Tahun 2018 dan Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS6-176-PK.01.04.03 tahun 2019, hari ini (25/06) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang berkolaborasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang menggelar rapat koordinasi mengenai Revitalisasi Pemasyarakatan.
 
Bertempat di aula Lapas Magelang, kegiatan ini juga membahas tindak lanjut Screening tentang Penempatan Tahanan dan Narapidana yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui video conference 17 Juni 2019.
 
Pada rapat tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Magelang memaparkan terkait revitalisasi yang ditanggapi dengan baik oleh para peserta rapat.
 
Dijelaskan pula bahwa dalam pembuatan Penelitian Kemasyarakatan terdapat instrumen assesment RRI, Kriminogenik, dan 5 dimensi sehingga Lapas Magelang perlu menyikapi untuk membantu PK menilai keadaan WBP di dalam Lapas. Salah satunya dengan adanya Wali Pemasyarakatan.
 
Kepala Bapas Magelang, Sigit Sudarmono, mengatakan pihak Lapas dan Bapas akan terus bekerjasama mengoptimalkan perangkat yang ada di Lapas maupun di Bapas sesuai dengan konsep Revitalisasi Pemasyarakatan.
 
"Salah satunya dengan penguatan SDM di Lapas dan Bapas dengan cara berbagi informasi perkembangan yang ada," terangnya.
 
Untuk diketahui Revitalisasi Pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap Tahanan, Narapidana dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti (sesuai dengan Permenkumham No 35 Tahun 2018).

Cetak   E-mail