Inovatif, Rutan Kudus gelar Sidang Online

rtki

 

KUDUS - Di tengah kasus merebaknya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus mengambil langkah inovatif.

 

Bila lazimnya sidang atas suatu perkara digelar di ruang sidang Pengadilan, kali ini berbeda. Sidang Putusan dan Tuntutan Pengadilan Negeri Kudus pada hari ini (24/03), digelar di Aula Rutan Kudus.

 

Menariknya lagi, sidang tersebut dilakukan secara online dengan tidak mengurangi esensi dan kesakralan prosesi sidang.

 

Kehadiran seorang petugas Pengadilan Negeri Kudus , Petugas Kejaksaan Negeri Kudus dan Petugas Rutan Kudus di ruang sidang "darurat", yang tersambung dengan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum via teleconference menjaga kredibilitas dan kualitas persidangan.

 

Tercatat sebanyak 11 orang tahanan mengikuti jalannya sidang untuk kali perdana tersebut.

 

rtki2

 

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Suprihadi menjelaskan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Nomor: W.13.UM.01.01-368 perihal: Pencegahan dan Penyebaran Wabah 

Virus Corona Ke dalam Lapas dan Rutan.

 

Dan untuk menunjukkan bahwa berkat koordinasi, kolaborasi dan sinergitas semua pihak, langkah preventif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Virus Corona dapat dilakukan dengan baik. Tentunya dengan tidak menghambat dan mengurangi produktifitas serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

 

Sekaligus membuktikan bahwa penerapan Teknologi Informasi dalam sebuah inovasi merupakan solusi nyata untuk mendobrak segala keterbatasan.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng - sumber.rtn kudus)


Cetak   E-mail