SEMARANG – Dalam upaya memahami lebih dalam mengenai prinsip-prinsip syariah, Kamis Taqwa terbaru (22/08) yang diisi oleh Ustaz Haris Budiatna mengungkapkan berbagai macam perjanjian dalam Islam yang memainkan peran krusial dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim.
Dalam konteks Islam, istilah "al-ahdu" atau "perjanjian" mencakup berbagai jenis perjanjian yang sering kali memiliki implikasi hukum dan sosial. Berikut adalah macam-macam "al-ahdu" (الْعَهْدُ) atau "perjanjian" :
1. Perjanjian di Alam Kubur;
2. Perjanjian antara Allah dan Para Nabi (Anbiya);
3. Perjanjian antara laki-laki dan wali nikah dari Perempuan (pernikahan);
4. Perjanjian dalam hutang piutang;
5. Perjanjian dalam konteks jual beli;
6. Perjanjian dalam beramal.
Kewajiban al-ahdu dalam Islam adalah memenuhi perjanjian dengan jujur dan transparan, menunaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang disepakati, memberikan kelonggaran jika diperlukan, dan membayar ganti rugi jika terjadi kerugian. Seorang mukmin ketika melaksanakan dan menunaikan akad dengan ikhlas, maka semuanya akan menjadi amal soleh.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI