*Kemenkumham Jateng Dorong Perekonomian Daerah Melalui Pemberdayaan KIK*
JEPARA – Pengakuan hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan elemen mendasar untuk menetapkan hak yang dimiliki masyarakat dalam upaya melindungi budaya serta memajukan identitas ekonomi dan sosial mereka. Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Masih dalam rangkaian dari agenda Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Tahun 2024, kali ini Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Inventarisasi Data Kekayaan Intelektual di Jepara, Rabu (03/07).
Sebagai pengantar, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah, Lilin Nurchalimah mengatakan, Kemenkumham Jateng sangat peduli terhadap potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kabupaten Jepara. Mengingat banyaknya potensi Kekayaan Intelektual Komunal, maka dari itu sangat penting KIK dicatatkan. Tentunya guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), maupun Masyarakat Adat serta Usaha Kecil Menengah (UKM) Nasional sebagai aset tidak bergerak.
Selanjutnya, kegiatan yang berlangsung di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara ini, diisi dengan materi oleh Rikson Sitorus dan Aldi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menjabarkan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam memajukan Provinsi Jateng.
Dalam pemaparannya, Rickson juga menggarisbawahi pentingnya pencatatan KIK Provinsi jawa Tengah untuk menjaga nilai-nilai sejarah dan kebudayaan, serta mendorong sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk memajukan dan melestarikan budaya tradisional. Hal itu tak lepas dari terget kinerja nasional dalam mendongkrak pembangunan ekonomi melalui pemberdayaan KIK.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Moh Eko Udyyono berharap kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini akan meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual komunal di Jepara serat membawa manfaat bagi pengembangan peningkatan perekonomian masyarakat.