SEMARANG - Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola kepemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal inilah yang mendasari digelarnya kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Kerasipan dan Perpustakaan, Selasa (04/06).
Bertempat di Ruang Yudhistira, kegiatan dihadiri oleh anggota Bapemperda, Kepala Bagian Hukum, pejabat pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Tegal, serta Kepala Bidang Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng.
"Pada prinsipnya Peraturan Daerah merupakan produk hukum daerah dari Pemerintah Daerah, bukan hanya produk dari Perangkat Daerah terkait, sehingga harapannya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tegal secara umum," sambut Deni Kristiawan, Kepala Bidang Hukum.
Terdapat beberapa penyesuaian terkait dengan sistematika, tata cara penulisan, serta substansi pengaturan dalam Raperda ini. Penyesuaian substansi ini berkaitan dengan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang secara vertikal menjadi acuan penormaan dalam Raperda.
"Kami sangat berterima kasih atas kesediaan dan perhatian dari Kanwil Kemenkumham Jateng untuk memberikan masukan, saran, dan rekomendasi demi terbentuknya Raperda tentang Kearsipan dan Perpustakaan yang komperehensif," ujar Mu'min, anggota DPRD Kabupaten Tegal.