*Kemenkumham Jateng Harmonisasikan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Provinisi Jawa Tengah dan Kabupaten Temanggung*
SEMARANG - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan salah satu dokumen dalam upaya menyelaraskan seluruh rencana pembangunan di daerah ke dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan.
Dilangsungkan secara daring melalui media zoom, Kamis (06/06), dua Raperda terkait RPJPD tahun 2025-2045 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Temanggung dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
"Raperda RPJPD harus mampu menampung dan mengakomodir rencana pembangunan daerah dalam regulasi untuk memberikan landasan pelaksanaan pembangunan di daerah," sambut Deni, Kabid Hukum.
Hadir dalam zoom tersebut dari Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum dan Bappeda. Sementara dari Kabupaten Temanggung, hadir dari Bagian Hukum, Bappeda, DPUPR, DPRKPLH, dan Inspektorat.