SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melalui Bidang Hukum yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ahmad Shohib Zaeni beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat koordinasi Fasilitasi 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Salatiga tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, Kamis (25/07).
Rapat koordinasi Fasilitasi Raperda Kota Salatiga tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dilakukan secara daring yang dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Perwakilan Sub Koordinator Raperda Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Anggie.
Dalam pembukaanya, Anggie menyampaikan bahwa rapat kali ini adalah sebagai bentuk konsultasi dan fasilitasi kepada instansi vertikal di wilayah yang menyelenggarakan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya rapat Fasilitasi Raperda ini, diharapkan bapak dan ibu dapat memberikan saran dan masukan terkait Raperda tersebut. Hasil rapat ini akan menjadi perbaikan dengan tujuan agar peraturan ini menjadi peraturan yang implementatif bagi pemangku kepentingan dan berguna bagi masyarakat,” jelas Anggie.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kumham Jateng menyampaikan bahwa secara atribusi daerah memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan daerah ini namun masih terdapat sejumlah materi muatan yang perlu untuk disesuaikan.
Kegiatan ini diikuti oleh Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Bagian Hukum dan Perangkat Daerah Teknis Kota Salatiga serta Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah.