*Kemenkumham Jateng Lakukan Harmonisasi Raperda Kabupaten Rembang dan Kabupaten Kebumen*
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan memimpin kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Kosepsi Raperda dari 2 (dua) Kabupaten, Senin (03/06).
Harmonisasi secara langsung atau tatap muka terhadap Raperda Kabupaten Rembang di lakukan di Ruang Bima Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut di bahas 3 Raperda yakni Raperda tentang Peningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha Perikanan, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Batik Lasem sebagai Warisan Budaya Kabupaten Rembang.
Dalam penyampaiannya, Deni Kristiawan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, mengungkapkan pentingnya pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi regulasi yang ada di daerah. Karena Perda tentunya akan berimbas dan berimplikasi pada kehidupan masyarakat sehingga harus benar baik isi, substansi dan legal draftingnya.
Hadir secara langsung Ketua Bapemperda dan Anggota serta sekretariat DPRD Kabupaten Rembang.
Pada kesempatan yang sama dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan kosepsi Raperda dari Kabupaten Kebumen, secara luring / daring. Hadir secara daring pada kesempatan itu Muhammad Arifin Assistent III Administrasi Umum, Kabag Hukum, Kepala Badan Kesbangpol dan OPD terkait.
Adapun Raperda yang di bahas yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.