Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan memimpin kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Kosepsi 2 (dua) Raperda dari Kota Tegal,(01/08/24)
Harmonisasi dilakukan di ruang Bima Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah secara tatap muka. Pada kesempatan tersebut di bahas 2 (dua) Raperda Kota Tegal tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Tegal Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan.
Dalam penyampaiannya, Deni Kristiawan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, mengungkapkan pentingnya pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Peraturan Daerah. Materi, substansi dan legal draftingnya agar diperhatikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hadir Ketua DPRD Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal,Ketua Bapemperda Kota Tegal, Kabag Hukum, Bagian Hukum, Bapperida Kota Tegal, Bappeda Kabupaten Kota Tegal.