SEMARANG - Dalam rangka mengoptimalkan Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, Badan Strategi Kebijakan (BSK) Republik Indonesia melakukan pengumpulan data lapangan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Rabu (26/06).
Tim BSK yang terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda Yuditia Nurimaniar, S.H., M.Si. dan Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM Amin Salasa, S.I.P., disambut dengan baik oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kedua tim melanjutkan dengan diskusi mendalam terkait implementasi Permenkumham 17 Tahun 2023. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan keberhasilan dalam pelaksanaan peraturan tersebut di wilayah Jawa Tengah.
“Kami harap hasil dari pengumpulan data ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam evaluasi dan perbaikan kebijakan di masa mendatang,” ujar Sugeng, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Kegiatan pengumpulan data lapangan yang berlangsung pada tanggal 25 hingga 28 Juni 2024 ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi kebijakan yang meliputi agenda setting, formulasi, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang dihasilkan oleh Kemenkumham dapat semakin berkualitas dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat.