WONOGIRI (27/08) - Menindaklanjuti permohonan penegasan status kewarganegaraan dari seorang penduduk yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri.
Kedatangan Tim Kemenkumham Jateng yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan jajarannya disambut baik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri, Herdian.
Dalam pelaksanaannya, Tim Kemenkumham Jateng menggali keterangan pemohon mengenai riwayat hidup, keahlian atau keterampilan, dan hubungan sosial pemohon di lingkungan tempat tinggal.
Bersama dengan itu, Tim Kemenkumham Jateng juga mewawancarai langsung pemohon.
Agustinus Yosi cs menguji wawasan kebangsaan pemohon dan kemampuan pemohon dalam menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kabid Pelayanan Hukum mengatakan bahwa Kemenkumham Jateng berusaha seobyektif mungkin dalam memberikan penilaian.
Agustinus Yosi mengungkapkan, Kemenkumham Jateng akan berusaha "meng-goalkan permohonan tersebut.
"Kami akan memperjuangkan pemohon agar dapat menjadi Warga Negara Indonesia seutuhnya," tutur Agustinus Yosi.
"Namun sekali lagi kami sampaikan bahwa keputusan sepenuhnya berada pafa kebijaksanaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri, Herdian mengapresiasi respon cepat Kantor Wilayah dalam menindaklanjuti permohonan warganya.
Herdian mengharapkan permohonan penegasan status kewarganegaraan dapat segera dikabulkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.