Kemenkumham Jawa Tengah Harmonisasikan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Blora
SEMARANG - Dalam upaya menyelaraskan rencana pembangunan Kabupaten Blora untuk 20 tahun ke depan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 secara daring melalui platform Zoom, Senin (01/07).
Kegiatan ini bertujuan untuk membulatkan dan memantapkan konsepsi Raperda RPJPD Kabupaten Blora guna menciptakan regulasi yang komprehensif, yang mampu menampung semua aspek strategis pembangunan daerah. Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Deni, menjelaskan bahwa Raperda RPJPD harus mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan di daerah.
Hadir dalam sesi Zoom tersebut antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blora A. Mahbub Djunaidi, serta perwakilan dari Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora, dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Pengharmonisasian Raperda RPJPD ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang tidak hanya komprehensif namun juga sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Blora untuk memasuki era 2025-2045 yang lebih maju dan berkelanjutan.