SUKOHARJO - Pertumbuhan industri kreatif telah mendorong tumbuhnya desain-desain yang semakin inovatif. Di sisi lain, banyaknya desain yang tercipta belum diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya pelindungan Desain Industri.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, masih kerap terjadi, suatu desain produk yang dipasarkan kemudian ditiru oleh pihak lain tanpa izin
"Mirisnya, pelanggaran tersebut tidak dapat diproses secara hukum karena belum memperoleh pelindungan sebagai Desain Industri," ujar Tejo dalam sambutannya pada kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri yang berlangsung di Grand Mercure Solo Baru, Senin (08/07).
"Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus mendorong semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, para pelaku usaha dan stakeholder lainnya, untuk lebih peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual," tambahnya.
Kakanwil Kemenkumham Jateng mengungkapkan, berdasarkan data dari dashboard monitoring Kekayaan Intelektual diketahui, sepanjang tahun 2023 terdapat 319 permohonan desain industri,
"Dan hingga hari ini sudah terdapat 175 permohonan Desain Industri," ungkap Tejo.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah saat ini juga aktif berkoordinasi dengan kelompok pengrajin dan Perguruan Tinggi, guna menyusun database inventarisasi data potensi desain industri di Jawa Tengah," tambahnya.
Tejo mengajak peserta kegiatan, yang berasal dari Civitas Akademika Institut Seni Indonesia Surakarta untuk sama-sama berkomitmen meningkatkan pemahaman dan memperkuat kolaborasi terkait Kekayaan Intelektual, khususnya Desain Industri.
"Saya juga berharap seluruh peserta dapat memperoleh manfaat dan tambahan pengetahuan terkait penyiapan data dormalitas dan substansi desain industri langsung dari narasumber," harap Tejo.
"Serta dapat ditularkan kepada mahasiswa, keluarga atau masyarakat umum agar dalam penyiapan dokumen permohonan Desain Industri ke depannya akan semakin lebih baik".
"Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang inspiratif dalam mendorong keunggulan Desain Industri di wilayah Jawa Tengah," pungkasnya mengakhiri.
Sementara, Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang prosedur dan persyaratan dalam pendaftaran Desain Industri.
"Kegiatan semacam ini, technical assistance harus tegas dan jelas, agar nantinya 99% permohonan dapat disetujui," tegas Anggoro.
Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memberikan pembimbingan kepada peserta tentang penyusunan syarat administratif dan substantif permohonan Desain Industri, khususnya bagi Perguruan Tinggi.
Hadir mengikuti kegiatan pembukaan, Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, Wakil Rektor I Institut Seni Indonesia Surakarta, Pejabat Administrasi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kemenkumham Jateng.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI