Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Penjelasan Umum

Tentang Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui website kini telah mengalami pembaruan sistem dengan menggunakan fitur scan QR Code pada Cap Izin masuk Orang Asing yang kemudian datanya langsung disimpan pada aplikasi APOA berbasis QR Code.

Proses pelaporan orang asing yang demikian mudah, keberadaan orang asing akan terdeteksi walaupun seringkali berpindah-pindah penginapan di wilayah yang berbeda-beda. 

Tersedianya data orang asing meliputi identitas, tanggal masuk ke Wilayah Indonesia, visa dan izin tinggal serta dilengkapi dengan pergerakan / tempat menginapnya akan mengoptimalkan kegiatan pengawasan Orang Asing di Wilayah Indonesia baik oleh Petugas Imigrasi maupun stakeholder terkait.

Kewajiban dan sanksi pelaporan orang asing diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal 72

  1. Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Pasal 117

Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Tata Cara Pelaporan

Tata Cara Pelaporan Orang Asing

Aplikasi APOA mobile dapat diunduh di Play Store dengan Keyword (Pelaporan Orang Asing) . Namun jika karena suatu hal tidak dapat menggunakan aplikasi APOA mobile, maka dapat melakukan pelaporan melalui website apoa.imigrasi.go.id.

Aplikasi

apoa

  1. Aplikasi APOA mobile dapat diunduh di Google Play Store dengan Keyword (Pelaporan Orang Asing) . Namun jika karena suatu hal tidak dapat menggunakan aplikasi APOA mobile, maka dapat melakukan pelaporan pada web apoa.imigrasi.go.id dengan melakukan input secara manual karena tidak tersedia fitur scan Barcode pada APOA web.
  2. Setelah membuka shortcut aplikasi APOA maka akan muncul halaman syarat dan ketentuan seperti tampak pada layar.
  3. Pastikan check box sudah dicentang dan klik setuju untuk masuk ke dashboard aplikasi.
  4. Setelah selesai melakukan registrasi pada apoa.imigrasi.go.id, maka langkah selanjutnya silahkan buka pada aplikasi APOA Mobile yang sudah diunduh melalui Play Store dan melakukan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan pada proses registrasi akun. Lalu klik “masuk”.
  5. Ketika akan dilaporkan orang asing yang menginap maka klik “lapor WNA” seperti tampak pada layar. Kemudian akan muncul menu seperti di layar yang kemudian anda dapat gunakan fitur scan barcode dengan cara mengklik “scan barcode”.
  6. Setelah berhasil melakukan scan Barcode maka data WNA tersebut akan terinput secara otomatis pada layar sebelah kiri input data yang meliputi:
    • Tujuan Kedatangan
    • Tanggal Awal Menginap (checkin)
    • Durasi Menginap
    • Keterangan
  7. Pada kolom keterangan bapak ibu dapat menambahkan informasi tambahan seperti:
    • Berapa banyak jumlah orang yang menginap bersama WNA tersebut
    • Bekerja dimanakah WNA tersebut
    • dll
  8. Setelah selesai melakukan input, maka klik “Simpan”. Selanjutnya data yang telah disimpan akan tampil di layar Lapor WNA dan laporan telah berhasil masuk kedalam sistem APOA. Apabila ada kesalahan dalam melakukan input, maka dapat dilakukan perubahan dengan klik UBAH atau HAPUS sesuai dengan kebutuhan.

Tab

Cetak