KERAHASIAAN NEGARA |
KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YANG SEHAT |
KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI |
Pasal 17 a,c,d,e,f,i |
Pasal 17 b |
Pasal 17 g,h |
a. Penegakan Hukum c. Pertahanan dan Keamanan d. Kekayaan alam Indonesia e. Ketahanan Ekonomi Nasional f. Hubungan Internasional i. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan |
b. Perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlidungan atas Kekayaan Intelektual |
g. Akta Otentik dan Wasiat Seseorang h. Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis) |
Pasal 18 ayat (2): |
Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaiana dimaksud dalam pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila: a. Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik |
|