Informasi Dikecualikan

KERAHASIAAN NEGARA

KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YANG SEHAT

KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI

Pasal 17 a, c, d, e, f, i

Pasal 17 b

Pasal 17 g, h

a. Penegakan Hukum
c. Pertahanan dan Keamanan
d. Kekayaan alam Indonesia
e. Ketahanan Ekonomi Nasional
f. Hubungan Internasional
i. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan

b. Perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlidungan atas Kekayaan Intelektual

g. Akta Otentik dan Wasiat Seseorang
h. Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis)

 

Pasal 18 ayat (2)

Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaiana dimaksud dalam pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:

  1. Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
  2. Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik

 

 


Cetak   E-mail