Standar Pelayanan Informasi

Tata Cara Pelayanan Informasi Publik

  1. Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonanya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
  3. Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung)
  4. Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik
  5. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi
  6. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
  7. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja:
  8. Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
  9. Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak
  10. Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila:
  11. Kementerian Hukum dan HAM belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon
  12. PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak
  13. Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf (h) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.

Kantor Wilayah

Eksternal :

  1. Pemohon informasi datang untuk mendapatkan informasi mengenai Hukum dan HAM
  2. Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi mencari informasi yang diminta oleh pemohon
  3. Jika informasi yang dibutuhkan seputar persyaratan, Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi memberikan informasi terkait dengan memberikan panduan melalui Website resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng pada https://jateng.kemenkumham.go.id
  4. Mengantar pemohon informasi ke divisi yang dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut

Internal :

  1. Data masuk dari Unit Pelaksana Teknis (UPT)/ Divisi Kantor Wilayah melalui email atau WA Kontributor
  2. Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengedit redaksi berita peliputan dari UPT/Divisi Kantor Wilayah
  3. Menginput berita dan informasi kegiatan ke Website resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng
  4. Melakukan pengumpulan berita dan dokumentasi pada website sebagai bahan laporan bulanan
Cetak