Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH

 

  1. Melakukan pelayanan informasi publik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng;
  2. Melakukan pengumpulan materi-materi berupa data dan informasi dari Divisi dan Unit Pelaksana Teknis  untuk pemuktahiran data dan informasi pada website Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng;
  3. Melakukan pengentrian data dan memuat berita dan informasi pada website;
  4. Melakukan penatausahaan informasi dan dokumentasi untuk bahan pemberitaan yang diperoleh sebagai bahan publikasi serta mengelola website Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng.
Cetak