Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah

Grobogan - 11 Februari 2015, Bagian Hukum Setda Kabupaten Grobogan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah yang diikuti oleh seluruh Kepala SKPD di Kabupaten Grobogan. Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan bagi Kepala SKPD Kabupaten Grobogan mengenai Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Bimbingan teknis yang dilaksanakan selama 2 hari ini, mempunyai arti penting dalam rangka menyamakan persepsi, peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah. Karena itu, diharapkan peserta nantinya akan lebih terampil dan mampu menyusun/merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah, merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan, sekaligus dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, setiap produk hukum daerah, harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut terpenuhi, maka produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi. Karenanya dalam setiap penyusunan produk hukum daerah, termasuk aspek kewenangan dan aspek keadilan, harus betul-betul diperhatikan. Disamping itu, harus pula diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar, sehingga produk hukum yang diterbitkan betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif.

Untuk menghindari terjadinya permasalahan substansi yang nanti bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah, hendaknya senantiasa diupayakan produk hukum daerah yang dihasilkan, terutama Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah, harus benar-benar didasarkan kepada kewenangan daerah, bersifat aspiratif, tidak duplikatif, dan secara legal drafting benar dan efektif, dalam artian “dapat dilaksanakan dan ditaati” oleh Aparat Daerah serta Masyarakat. Terselenggaranya Bimtek ini juga diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan produk hukum daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

IMG-20150211-00657

 

IMG-20150211-00653

IMG-20150211-00656

(Sumber Sub BagHumas KanwilKemenkuham Jateng)

Cetak