Ditjen AHU Kemenkumham Selenggarakan Kegiatan Monitoring dan Sosialisasikan AHU Online

sosialisasi AHU-01

PURWOKERTO – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan monitoring dan sosialisasi AHU di Hotel Aston Purwokerto pada Kamis (19/06) yang diikuti oleh notaris-notaris yang berkedudukan di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan sosialisasi ini terus dilaksanakan sejak Sistem AHU Online diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin pada 25 Maret 2014 yang lalu. Pelayanan AHU Online ini adalah jasa layanan jasa hukum pada masyarakat, instansi atau lembaga melalui jaringan internet yang dipastikan bebas dari pungutan liar (pungli). AHU online ini mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, murah dan yang paling penting dapat menghindari pungli dalam mengurus layanan hukum. Jenis layanan jasa hukum dalam AHU online adalah pendaftaran notaris, perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, fidusia dan wasiat.

Kakanwil Jateng, Rinto Hakim saat memberikan sambutan dalam acara tersebut menegaskan tujuan dari kegiatan monitoring ini untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan notaris dan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Ditjen AHU. Kakanwil menambahkan pada tanggal 3 Juni 2014, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM dan mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2014. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, ada beberapa perubahan tarif PNBP yang berlaku pada Ditjen AHU selama ini. Tarif yang paling signifikan kenaikannya ada di Bidang Notariat. Lebih lanjut Kakanwil mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengetahui kemudahan-kemudahan dari pelaksanaan sistem AHU Online sekaligus untuk meminta kritik serta saran dari para stakeholder terhadap pelaksanaan sistem AHU Online, selain itu sekaligus dapat mensosialisasikan program-program pemerintah terutama terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014.

sosialisasi AHU-02

sosialisasi AHU-03 

Humas Kanwil Jateng


Cetak   E-mail