Ditjen Pemasyarakatan Gelar Seminar Nasional Tata Kelola basan dan Baran di Semarang

seminar-01

Semarang(09/6) Pengelolaan benda sitaan (basan) dan barang rampasan (baran) negara dalam proses penegakan hukum masih sering terjadi egoisme kepentingan sektoral pada masing-masing institusi. Rupbasan yang seharusnya menjadi institusi yang berwenang dalam memberikan jaminan terhadap benda sitaan dan barang rampasan, terkendala dengan kepentingan sektoral dan pendanaan serta peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung substansi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara. Setelah KUHAP, belum ada instrumen hukum lain baik itu dalam level peraturan undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mendukung secara penuh dan komprehensif tentang eksistensi Rupbasan.

Oleh sebab itu dalam rangka penguatan lembaga Rupbasan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, hari ini (9/6) menggelar Seminar Nasional tentang Tata Kelola Penyimpanan Basan dan Baran pada Rupbasan, bertempat di Gumaya Tower Hotel- Semarang. Diselenggarakannya kegiatan seminar ini untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dalam rangka perbaikan tata kelola pengelolaan aset negara hasil tindak berupa basan dan baran yang disimpan dan dikelola di Rupbasan melalui penyusunaan regulasi yang mengatur hal tersebut, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan bersama Ditjen Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) sedang menyusun draft Perpres tentang Tata Kelola Basan dan Baran.

Seminar ini dibuka oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Widodo Ekatjahjana yang sekaligus bertindak sebagai keynote speaker, bersama Ditjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak, dengan mengundang para pakar di bidang hukum sebagai narasumber yaitu: Hartiwiningsih (Universitas Sebelas Maret Surakarta), Adji Samekto (UNDIP), Wahiddin (Dir Yantah Lola Basan Baran), dan Dhahana Putra (Direktur Perancang Perundang-Undangan). Turut hadir pula Kakanwil Jateng, Bambang Sumardiono beserta Kepala Divisi dan Kepala UPT. Acara ini diikuti sekitar 100 peserta, yaitu 40 orang peserta berasal dari pejabat di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen PP, Kanwil Kemenkumham Jateng, seluruh Kepala UPT Rupbasan di Jawa Tengah, Kepolisian, BNNP, Kejati, Bea Cukai, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng. Sedangkan 60 peserta berasal dari para akademisi perguruan tinggi di Kota Semarang yaitu UNDIP, UNNES, USM, UNTAG, UNISULA, Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Universitas Katolik Soegijapranata.

Sebelum dimulai seminar, rombongan seluruh peserta bersama Dirjen Pemasyarakatan dan Dirjen PP meninjau baran dan basan di Rupbasan Klas I Semarang. Peninjauan ini untuk mengetahui secara langsung tentang pengelolaan baran dan basan di lapangan sehingga diketahui secara jelas permasalahan yang dihadapi sehingga diharapkan akan tercapai solusi guna perbaikan pengelolaan basan dan baran di Rupbasan.

Melalui seminar ini diharapkan akan mendapatkan masukan dan tergali permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan basan dan baran sehingga akan keluar kebijakan yang tepat untuk mengoptimalisasi serta penguatan peran dan fungsi Rupbasan dalam pengelolaan barang hasil tindak pidana dan negara dapat hadir dalam perlindungan terhadap hak kepemilikan seseorang atas barang yang bermasalah dengan hukum. (Humas Kanwil Jateng)

seminar-02

seminar-03

seminar-04

seminar-05

seminar-06

seminar-07

seminar-08

seminar-09

seminar-10

seminar-11

seminar-12

seminar-13

seminar-14

Cetak