Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jateng Lakukan Kunjungan ke Sekda Pemkab Purworejo

IMG-20141006-00532

Purworejo - Pada Senin (06/10) bertempat di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andrie Amoes, Kepala Bidang Hukum Setyawati, Kepala Sub Bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tri Junianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yosi Setyawan dan Oktiana Indi Hertyanti pada pukul 09.30 WIB bertemu dengan Bupati Purworejo.

Pertemuan ini disamping sebagai silaturahmi sebagai Kadiv Yankum yang baru, juga untuk menindaklanjuti MoU yang telah disepakati antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Bupati Kabupaten Purworejo sehingga dapat terjalin koordinasi dengan jajaran Pemerintah Daerah setempat dalam menjalankan tugasnya di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia. Bupati H. Mahsun Zain menyambut hangat kedatangan Kadiv Yankum dan jajarannya. Kadiv Yankum mengutarakan bahwa produk hukum dari daerah masih membutuhkan penyempurnaan, oleh sebab itu membutuhkan peran dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham untuk mendampingi dari proses pembentukan Naskah Akademik, Rancangan Peraturan Daerah sehingga menjadi Peraturan Daerah.

Perihal dengan Perda, Kepala Bidang Hukum mengatakan bahwa Perda harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 dan juga dalam pembuatan Perda perlu mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham sesuai Perpres Nomor 87 tahun 2014, sehingga produk hukum Perda tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan diatasnya maupun peraturan yang setara sehingga kedepannya dapat diimplementasikan dalam masyarakat dan merupakan sebagai payung hukum yang bersifat melindungi masyarakat, serta menimalisir resiko dari pembuatan Raperda itu sendiri. Terkait dengan jabatan PPNS, pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan PPNS harus dilakukan guna memperbaharui KTP (Kartu Tanda Penyidik) sebagai syarat dalam penegakan hukum, dalam hal ini adalah PPNS di Kabupaten Purworejo. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) dan 76 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diutarakan oleh Kepala Sub Bidang JDIH dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

 IMG-20141006-00533

 

 

Sumber: Bidang Hukum Kanwil Jateng


Cetak   E-mail