Gelar Bimtek HAM Yankomas, Kanwil Kemenkumham Jateng Undang Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Jateng

bimtek-yankomas-01

SEMARANG –Untuk membekali para aparatur bidang HAM khususnya yang menangani Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat), Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis HAM Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang diikuti oleh 40 peserta dari Bagian Hukum Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah. Bimtek Yankomas digelar selama tiga hari di Hotel Amaris Semarang, dibuka pada hari ini (22/10) oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng, Rinto Hakim.

Bimtek Yankomas ini berkenaan dengan rangkaian kegiatan RANHAM 2011-2014. RANHAM Indonesia Tahun 2011-2014 memuat tujuh Program Utama RANHAM Nasional dan enam Program Utama RANHAM Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Satu program utama sebagai tambahan pada RANHAM Indonesia Tahun 2011-2014 yaitu Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Program Yankomas merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap pengaduan/ laporan masyarakat yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM, seiring dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan Yankomas ini adalah mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran/ permasalahan HAM yang terjadi di masyarakat baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/ belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.

Pada kesempatan ini, Kakanwil dalam sambutannya, pelaksanaan RANHAM 2004-2009 telah memberikan banyak kemajuan dan perkembangan positif di bidang Hak Asasi Manusia. Kondisi ini menunjukkan perhatian pemerintah, masyarakat dan stakeholder yang sungguh-sungguh terhadap upaya penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM. Namun demikian pelaksanaan RANHAM Tahun 2004-2009 juga belum sepenuhnya tercapai sesuai dengan rencana yang ditetapkan, beberapa kegiatan yang dilaksanakan lebih bertumpu pada sosialisasi dan diseminasi. Keadaan tersebut karena pemahaman HAM anggota Panitia RANHAM masih belum memadai, belum optimalnya koordinasi dan konsultasi baik antar lembaga/ unit yang diwakili dalam Panitia RANHAM maupun dengan lembaga di luar Panitia RANHAM, keterbatasan anggaran dan adanya anggapan bahwa RANHAMsemata-mata menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, sejatinya tugas tersebut menjadi tanggung jawab bersama. Kakanwil menambahkan, untuk RANHAM 2011-2014 di Jawa Tengah telah seratus persen terbentuk Panitia RANHAM di 35 Kabupaten/ Kota, namun yang telah melakukan pengukuhan sebanyak 21 kabupaten/kota, sedangkan yang 14 masih dalam proses persiapan pengukuhan. Untuk pelaksanaan dari Program Yankomas ini, pada tanggal 20 Juni 2013 telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Komunikasi Masyarakat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Dengan ditetapkannya Permenkumham ini sebagai Standar Prosedur Operasional (SOP) ini dimaksudkan agar pelaksanaan RANHAM 2011-2014 khususnya program Yankomas dapat berlangsung efektif dan efisien, selain itu guna menciptakan persamaan persepsi dan kesatuan tindak Panitia RANHAM dalam menangani komunikasi masyarakat. Langkah-langkah dalam Yankomas ini dilaksanakan oleh seluruh Panitia RANHAM Nasional, Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan mengacu kepada SOP yang meliputi analisis, koordinasi, sampai dengan penyusunan rekomendasi dan pelaporan terhadap adanya dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan maupun yang belum/ tidak dikomunikasikan. Dengan adanya Bimtek ini, Kakanwil mengharapkan dapat menciptakan persamaan persepsi dan kesatuan tindak Panitia RANHAM dalam menangani komunikasi masyarakat sehingga dapat mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran/ permasalahan HAM yang terjadi di masyarakat yang pada akhirnya seluruh program dan kebjiakan pembangunan pemerintah dapat menjamin pelaksanaan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia.

Dalam bimtek ini diisi narasumber dari pejabat Kanwil Kemenkumham Jawa diantaranya Rinto Hakim (Kakanwil), DR. Karjono (Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM) dan dari pengajar UNDIP yaitu DR. Rahayu.

bimtek-yankomas-02

bimtek-yankomas-03y       

bimtek-yankomas-04       

bimtek-yankomas-05     

bimtek-yankomas-06    

bimtek-yankomas-07

Humas Kanwil Jateng


Cetak   E-mail