Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik Sepuluh PPNS dan Dua Notaris

not-PPNS-01

SEMARANG (20/10) - Sebanyak sepuluh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dua notaris, hari ini (20/10) diambil sumpahnya oleh Kakanwil Jawa Tengah, A. Mirza Zulkarnain. Pengambilan sumpah tersebut berlangsung di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Jl. Dr. Cipto No.64 Semarang yang dihadiri oleh pejabat struktural Kemenkumham beserta tamu undangan. Selain dua notaris yang dilantik, ada dua notaris pengganti yang juga diambil sumpah. Nantinya seluruh pejabat publik yang baru dilantik tersebut bertugas di lingkup area Jawa Tengah, diantaranya PPNS akan bertugas pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Berikut PPNS yang diambil sumpah: Zaenal Arifin, Tabah Topan (PPNS Satpol Pamong Praja Kabupaten Tegal); Ulul Azmi, Alimuddin, Tri Teguh Radarwanto (PPNS Satpol Pamong Praja Kabupaten Batang); Tri Joko Mulyono (PPNS Satpol Pamong Praja Kabupaten Boyolali); Yuswo Hadi Prayitno (PPNS Satpol Pamong Praja Kabupaten Pekalongan); Jatmiko Muhardi Setiyanto (PPNS Satpol Pamong Praja Kabupaten Kudus); Kusnandir (PPNS Satpol Pamong Praja Kota Semarang); dan Kusumo Aji (PPNS Satpol Pamong Praja Kota Salatiga). Sedangkan notaris yang diambil sumpah adalah: Abdul Hafidh Ali Kelib (berkedudukan di Kota Pekalongan) dan Diana Nur Amaliyah (berkedudukan di Kabupaten Tegal). Adapun notaris pengganti adalah Dodot Eko Susilo (berkedudukan di Kota Semarang) dan Endang Yuniarti (berkedudukan di Kabupaten Tegal).

Kepada PPNS yang baru dilantik, Kakanwil pada sambutannya berpesan bahwa peran penyidik dalam hal ini PPNS dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) sangat strategis, penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil. Setiap PPNS hendaknya selalu berkordinasi dengan penyidik Kepolisian sebagai koordinator dan pengawas PPNS serta aparat penegak hukum lainnya, dan senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kapasitas sebagai PPNS serta mengikuti perkembangan dinamika hukum terutama yang terkait dengan peraturan perundang-undangan. Khusus PPNS Satpol Pamong Praja, diharapkan agar fungsi pengawasan dan penegakan Perda harus dimaksimalkan. Untuk notaris dan notaris pengganti yang baru dilantik, Kakanwil menegaskan beberapa hal diantaranya dalam menjalankan tugasnya harus taat pada kode etik profesi dan memiliki integritas moral yang tinggi, tidak terpengaruh oleh godaan apapun dalam menerapkan ketentuan yang berlaku, senantiasa meningkatkan kompetensi dan pengetahuan di berbagai bidang dan disiplin ilmu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris, bekerja dalam koridor hukum dan tidak menyimpang dari peraturan perundangan dan selalu mengutamakan kepentingan umum dan selalu menjaga kredibilitas dan profesionalisme serta martabat sebagai notaris.

not-PPNS-02

 

not-PPNS-03

 

not-PPNS-04

 

not-PPNS-05

 

not-PPNS-06

 

(Humas Kanwil Jateng)


Cetak   E-mail