Kanwil Jateng Adakan Penyuluhan Hukum kepada Siswa SMA mengenai UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika

penyuluhan-sma-01

SEMARANG – Bertempat di aula Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, hari ini (25/08) digelar Penyuluhan Hukum dengan peserta siswa SMK NEgeri 1 Semarang sebanyak 50 siswa. Materi penyuluhan yaitu Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyuluhan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-68. Sebagai narasumber dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, yakni Susanto (Kabid Pencegahan). Selain itu narasumber dari Kanwil Kemenkumham yaitu Nunung Wahyu Triyono (Kasubid Penyuluhan Hukum).

Menurut narasumber, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika ini perlu diberikan kepada siswa SMA karena dalam usia remaja ini rawan terjadinya penyimpangan sehingga perlu diberikan pengertian yang benar kepada mereka. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan para siswa menyadari akan bahaya narkotika dan dapat menjauhinya.

penyuluhan-sma-02

penyuluhan-sma-03

penyuluhan-sma-04

 Humas Kanwil Jateng


Cetak   E-mail