KANWIL JATENG DAN DITJEN AHU KERJASAMA SELENGGARAKAN BINTEK UU NOTARIS

bintek-notaris-01

SEMARANG – Pentingnya peningkatan dan mengoptimalkan kinerja notaris yang semakin dibutuhkan dalam perkembangan masyarakatan sekarang ini, Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jateng menyelenggarakan Bimtek Undang-Undang Jabatan Notaris bertempat di Hotel Dafam Semarang pada hari ini (30/05). Bimtek yang diikuti oleh notaris dan akademisi perwakilan se-Jawa Tengah ini dibuka oleh Kakanwil Jateng, Amalia Abidin. Tak kurang dari 50 notaris dan akademisi hadir dalam bintek yang mengundang narasumber dari Ditjen AHU ini. Peserta dari kalangan akademisi diwakili Prodi Kenotariatan dari UNDIP, UNS, UNISSULA, dan UNTAG.

Kakanwil mengatakan bahwa notaris merupakan profesi yang harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme. Peran notaris sangat penting dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini, karena itu kebijakan Kementerian Hukum dan HAM di bidang kenotariatan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Setelah diberlakukan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kebijakan Kemenkumham di bidang kenotariatan mengalami perubahan. Sebelumnya didasarkan pada KepMenkeh No.M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, telah diubah dan disempurnakan dengan Permen Hukum dan HAM No. M.01.HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris.

Kakanwil meminta para notaris untuk bekerja secara profesional serta akuntabel, karena juga penting dalam proses pertumbuhan ekonomi negara karena notaris berkaitan dengan administrasi badan hukum atau perusahaan. Kakanwil mengharapkan dengan adanya pelayanan sistem yang memudahkan kerja para notaris seperti SABH online dan fidusia online sekarang ini dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan publik yang kini terus ditingkatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Ditjen AHU.

 bintek-notaris-02

bintek-notaris-03

Humas Kanwil Jateng


Cetak   E-mail