Kanwil Jateng dan Ditjen HKI Selenggarakan Bimtek HKI bagi Pejabat Pemprov Jateng

bimtek-haki-06

SEMARANG –Banyaknya industri kreatif dan usaha kecil menengah yang berkembang dan potensial di Jawa Tengah menjadikan banyaknya kekayaan intelektual yang timbul. Tetapi masih kurangnya pemahaman dan kesadaran para wirausaha dan pemilik industri kreatif akan pentingnya pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual) menjadikan adanya pelanggaran hak cipta pada produk-produk tersebut. Hal inilah yang menjadikan Direktorat Jenderal HKI bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jateng menyelenggarakan Bimtek (Bimbingan Teknis) tentang HKI bagi Pejabat Pemprov Jateng pada hari ini (04/06) di Hotel Gumaya Semarang. Sekitar 50 peserta yang berasal dari pegawai Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah mengikuti bimtek. Nantinya diharapkan para peserta ini dapat lebih memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan perajin industri kreatif di daerahnya masing-masing. Menurut Direktur Kerjasama dan Promosi Ditjen HKI, Timbul Sinaga, Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HKI berarti juga hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual, obyeknya berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, semakin maju suatu negara, semakin bergantung negara tersebut pada modal intelektualnya. Hak cipta terdapat dalam setiap seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait lainnya, sedangkan dalam hak kekayaan intelektual kekayaan industrial terdapat dalam paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu , rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman.

bimtek-haki-01

bimtek-haki-02

bimtek-haki-03

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jateng yang diwakili oleh Asisten I, Siswolaksono mengatakan bahwa Jawa Tengah yang terdapat banyak berbagai industri kreatif, antara lain bidang kerajinan batik, seni pertunjukan, kuliner dan sebagainya yang perlu dilindungi hasil karya yang diciptakan oleh para perajin sehingga hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi penciptanya. Saat ini banyak industri kerajinan di Jawa Tengah yang belum mendapatkan penetapan hak ciptanya, sehingga diperlukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat. Kakanwil Kemenkumham Jateng, Amalia Abidin dalam sambutannya menyatakan sangat mendukung atas terselenggaranya Bimtek HKI di bidang indikasi geografis dan industri kreatif karena para perajin industri di Jateng perlu mendapatkan berbagai informasi tentang HKI khususnya indikasi geografis. Kakanwil menambahkan, keterkaitan industri kreatif dengan HKI apabila keduanya digabungkan akan menghasilkan nilai ekonomis yang luar biasa karena dapat menciptakan lapangan kerja yang baru melalui ekplorasi dari HKI itu sendiri.

Dalam bintek tersebut, sebagai narasumber pejabat dari Ditjen HKI, yaitu Salmon Pardede, Surahno, dan Junarlis.

 bimtek-haki-05

bimtek-haki-04

bimtek-haki-07

bimtek-haki-08

bimtek-haki-09

Humas Kanwil Jateng 


Cetak   E-mail