Kanwil Jateng Gelar Rakor Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Asing (TPPO)

TPPO-01

SEMARANG (23/6) Guna meningkatkan sinergitas serta peran lembaga dan instansi terkait dalam melakukan upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terutama yang berkaitan dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural dan penanganan imigran ilegal khususnya di wilayah Jawa Tengah, hari ini (23/6) bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah digelar Rakor Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Asing (TPPO).

Rakor secara resmi dibuka oleh Kakanwil Jateng, Bambang Sumardiono dan sebagai narasumber dalam rakor ini adalah Yurod Saleh (Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi) dan AKBP Sri Susiowati (Kasubdit IV Ditreskrimum yang mewakili Dir Reskrimum Polda Jateng). Turut hadir dalam acara ini para Kepala Divisi dan Kepala UPT Keimigrasian se-Jawa Tengah. Acara ini diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai instansi, yakni Polda Jateng, TNI AL, BIN Jateng, BP3TKI Jateng, APJATI Jateng, Perwakilan IOM Kota Semarang, Jajaran Keimigrasian se-Jawa Tengah dan perwakilan Birojasa PJTKI.

Di Jawa Tengah sendiri merupakan kantong TKI dengan negara tujuan Malaysia, Hongkong, Singapura sehingga rawan kasus TPPO. Saat ini telah terbentuk Satuan Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Divisi Keimigrasian yang memiliki tugas melakukan monitoring secara aktif terhadap proses penerbitan SPRI di Kantor Imigrasi dan proses pemeriksaan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait adanya indikasi TPPO serta melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait guna menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pencegahan TPPO secara terpadu.

Penyelenggaraan Rakor ini diharapkan dapat menegakkan peraturan dan meningkatkan kewaspadaan serta kecermatan dalam setiap adanya indikasi TPPO khususnya di wilayah Jawa Tengah sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap WNI di dalam dan di luar negeri, termasuk buruh imigran Indonesia (TKI) di luar negeri. (Humas Kanwil Jateng)

TPPO-02

TPPO-03

TPPO-04

TPPO-05

TPPO-06

TPPO-07

TPPO-08

Cetak