Kanwil Kemenkumham Jateng Jadi Narasumber dalam Talk Show “Suara Keadilan” Cakra Semarang TV dengan Topik “Karyaku Dibajak, Siapa yang Bertanggung Jawab”

cakra-01

SEMARANG – Dalam rangka Diskusi dan Talk Show program acara Suara keadilan (live) dengan topikKaryaku Dibajak, Siapa Yang Bertanggung Jawab” di Studio CakrasemarangTV pada hari Rabu malam (17/12) pukul 20.00 – 22.00 WIB (on air), Kepala Kantor Wilayah Asminan Mirza Zulkarnain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrie Amoes, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Setyawati dan Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum/PPNS HKI Tri Junianto ditunjuk sebagai narasumber.

Adapun kegiatan Talk show tersebut dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Polda, Advokat, LSM, serta akademisi terkait yang di pandu oleh Host Presenter H. Jawade. Sebagai narasumber Kepala Kantor Wilayah Asminan Mirza Zulkarnainmengutarakan bahwa negara selain mempunyai kewajiban perlindungan di bidang hak cipta terhadap pembajakan, penjiplakan dan penggandaan juga mempunyai kewajiban melindungi hak cipta atas ekspresi budaya tradisional yang penggunaannya harus memerhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrie Amoes melanjutkan apabila pembajakan mampu dikurangai, maka penyerapan potensi pajak terhadap negara semakin optimal dan kesejahteraan akan didapatkan bagi pencipta/pemegang hak cipta dan pemilik produk yang berkaitan dengan hak cipta.

Pernyataan tersebut didukung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Setyawati. Beliau mengungkapkan bahwa pusat perbelanjaan seringkali dianggap memiliki reputasi yang buruk, dimana ditempat itulah beredarnya barang-barang hasil pelanggaran hak cipta di masyarakat. Selanjutnya Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum/PPNS HKI Tri Junianto menekankan bahwa perubahan materi muatan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang paling signifikan terletak pada berubahnya delik biasa menjadi delik aduan karena hak cipta sebenarnya adalah asset sehingga aspek keperdataannya diutamakan agar pencipta dan pemegangnya mendapat ganti ekonomi.(Sumber: Divisi Yankum)

cakra-02

 

cakra-03

tri junianto

 

Cetak